• Jelang Putusan Kasus Makar di Makassar,Tokoh Pemuda Sulsel;Ada Apa dengan Vonis 8 Bulan?

  • New Masyarakat.net
  • Jelang Putusan Kasus Makar di Makassar,Tokoh Pemuda Sulsel;Ada Apa dengan Vonis 8 Bulan?

    Muh Hanif (hanif)

    Makassar, MASYARAKAT.NET—Menjelang sidang putusan terhadap empat terdakwa dugaan tindakan makar kelompok Negara Federal Republik Papua Barat, jagat media sosial digemparkan dengan beredarnya pesan viral ditujukan kepada jaksa dan hakim Pengadilan Negeri Makassar. Pesan tersebut berisi desakan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada para terdakwa yang sebelumnya ramai disebut akan memperoleh vonis ringan.

    Tokoh pemuda Sulawesi Selatan, Hanif, angkat suara dan menyatakan keprihatinan mendalam atas kabar yang beredar bahwa keempat terdakwa hanya akan dijatuhi vonis delapan bulan penjara. Menurutnya, informasi itu menimbulkan pertanyaan besar dan dikhawatirkan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana makar yang dianggapnya sebagai ancaman serius terhadap keutuhan NKR.

    “Kalau benar hanya delapan bulan, apa alasannya? Kenapa sidangnya harus di Makassar, bukan di Papua? Kalau putusan itu benar terjadi, itu sama saja mempermalukan warga Makassar dan bangsa Indonesia,” tegas Hanif melalui pesan WhatsApp yang dikonfirmasi pada Selasa (18/11) pukul 10.59 WITA.

    Dirinya berharap hakim dan jaksa berdiri tegak menjaga marwah negara dengan memberikan hukuman yang dianggap sepadan.

    Alumni UNM ini,  menilai masyarakat berharap putusan tegas dijatuhkan sebagai bentuk pembelajaran hukum dan penegasan sikap negara terhadap setiap tindakan yang dinilai mengancam keutuhan republik.

    "Seharusnya vonis 20 tahun penjara merupakan bentuk ketegasan yang mencerminkan komitmen negara dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya dari upaya-upaya yang dinilai merongrong kedaulatan,"tegasnya.

    Dalam video berdurasi 2.09 menit yang beredar luas, Hanif secara gamblang menyampaikan bahwa vonis ringan terhadap pelaku makar justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya bukan menuntut balas dendam, tetapi menginginkan keadilan yang seimbang dengan dampak perbuatan para terdakwa terhadap integritas NKRI.


  • Baca Juga :

  • “Kami hanya ingin keputusan yang membuat rakyat bangga. Jangan sampai justru mempermalukan negara,” ujar Hanif dalam pernyataannya.

    Hanif menambahkan bahwa putusan yang terlalu ringan akan menimbulkan preseden buruk dan dikhawatirkan memicu keberanian kelompok-kelompok lain yang memiliki agenda serupa.Sidang putusan sendiri dijadwalkan digelar pada 19 November 2025.

    Hanif menyampaikan pesan moral kepada aparat penegak hukum.

    "Ambillah keputusan tegas. Buatlah negara dan rakyat bangga,” ujarnya.

    Dirinya menekankan  sikap tegas hukum adalah salah satu benteng utama dalam menjaga keutuhan NKRI.(bur)





  • Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:

  • Tag :

  • Komentar :

  • Share :



Baca Lainnya



Bupati Pinrang Terima Kunjungan Tim Penilai Adipura 2025

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0




PERNYATAAN dr. TIFAUZIA TYASSUMA, M.Sc.

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0