-
Aleg PKS Pertegas Larangan Jual Minol, Ketua BMI: Minol Rusak Moral Bangsa
-
Masyarakat.net
-
Sosialisasi Perda Minol (Bur)
Makassar, MASYARAKAT.NET-Anggota Legislator (Aleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Azwar Rasmin menegaskan larangan minuman beralkohol (Minol) berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2014, "Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan , Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol"
"Perda No 4 tahun 2014 ini sejalan dengan peraturan Presiden tentang pembatasan menjual minuman beralkohol. Jadi perda ini menguatkan di daerah Makassar, bahwa sesungguhnya penjualan ini dibatasi, misalnya tidak boleh di cafe, tidak boleh dekat rumah ibadah," papar Azwar di depan peserta sosialisasi perda No 4 tahun 2014, di Hotel Grand Town, Jumat(26/3/2021).
Azwar menilai pemberantasan Minol harus ada sinergi antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat, terutama dengan terus mensosialisasikan bahaya minuman keras, supaya masyarakat paham dan menghindarinya.
Sementara Ketua Brigader Muslim Indonesia (BMI, Muh Zulkifli menegaskan minuman keras ini merusak moral bangsa karena merupakan sumber dari segala kejahatan, sehingga perlu dilawan pengedarannya di tengah-tengah masyarakat.
"Minuman keras merusak moral bangsa karena merupakan sumber dari segala macam kejahatan. Betapa generasi muda rusak akibat miras ini. Olehnya itu, harus lawan peredarannya," tegas Zul panggilan akrabnya.
-
Baca Juga :
- Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Pimpin Rakor Implementasi KUHP Baru di Makassar
- Sabtu 27 September, KAHMI Sulsel Bakal Kukuhkan LPMD dan Launching Buku Mozaik Insan Cita
-
Olehnya itu, Zul menilai perlu pengawasan dari anggota dewan terhadap peraturan daerah ini, sebab masih banyak pelanggaran, terkadang pemerintah tidak tegas dalam menegakkan peraturan daerah.
"Pemberantasan Miras ini perlu ada ketegasan terhadap pemberlakuan peraturan ini, dewan perlu awasi pemerintah, supaya ditegakkan, begitu juga masyarakat harus terus melaporkan kalau ada pelanggaran terhadap perda ini.
Ke depan Zul berharap dengan penegakan perda ini bisa mengurangi peredaran dan penggunaan miras ini, sehingga tidak banyak lagi masyarakat yang menggunakan miras agar generasi muda terselamatkan. (Bur)
"
-
Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:
-
Tag :
-
Komentar :
-
Share :