-
KPPU Berikan Pembekalan Hukum Persaingan Usaha kepada Peserta PKPA di Fakultas Hukum Universitas Airlangga
-
New Masyarakat.net
-
KPPU Berikan Pembekalan Hukum Persaingan Usaha kepada Peserta PKPA di Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Surabaya, MASYARAKAT.NET-Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rhido Jusmadi memberikan kuliah khusus mengenai Hukum Acara Persaingan Usaha dalam rangkaian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XLI Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dan DPC PERADI Surabaya. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 27 Juli 2025, di Auditorium Lt. 12 Gedung A.G. Pringgodigdo FH UNAIR, serta diikuti oleh ratusan peserta secara luring dan daring.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala KPPU Kanwil IV Surabaya Romi Pradhana Aryo serta Sekretaris Fakultas Hukum UNAIR Kukuh Leksono Suminaring Aditya yang bertindak sebagai moderator diskusi.
Dalam pemaparannya, Rhido menegaskan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan KPPU tidak hanya berbasis pada hukum, tetapi juga mempertimbangkan analisis ekonomi dan sektor terkait, sebagaimana tercermin dari latar belakang para komisioner dan penyelidik yang beragam—meliputi bidang hukum, ekonomi, akuntansi, hingga teknik industri.
“KPPU adalah lembaga independen yang bertugas menjaga agar pelaku usaha bersaing secara sehat, tanpa praktik kolusi maupun monopoli,” ujarnya.
Rhido juga memperkenalkan struktur kelembagaan KPPU, termasuk keberadaan tujuh kantor wilayah di Indonesia, salah satunya Kanwil IV Surabaya yang membawahi wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia kemudian menyoroti tiga pilar pengawasan utama KPPU, yaitu:
1. Hukum Acara Persaingan Usaha – bertujuan mengungkap kebenaran materiil melalui proses hukum yang adil;
2. Analisis Merger dan Akuisisi – untuk mencegah terjadinya dominasi pasar yang merugikan persaingan;
3. Pengawasan Kemitraan – berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, guna melindungi pelaku usaha kecil dari praktik dominasi oleh usaha besar.
-
Baca Juga :
- Tim KKN-T IPB University 2025 Bantu UMKM Desa Bulu Urus Legalitas Usaha dan SertifikatHalal
- PJMI-UIA Selenggarakan Pelatihan Jurnalistik di MA Nurussaadah
-
Dalam konteks penegakan hukum, Rhido menekankan bahwa KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif, termasuk denda. Sebagai contoh, ia menyebut kasus sanksi sebesar Rp202 miliar yang dikenakan kepada salah satu perusahaan teknologi digital atas pelanggaran persaingan. Selain itu, KPPU juga aktif memberikan saran dan pertimbangan kebijakan kepada pemerintah, seperti dalam kasus evaluasi Pergub NTB Nomor 38 Tahun 2023 yang dinilai berpotensi diskriminatif.
Lebih lanjut, Rhido menjelaskan bahwa proses penanganan perkara di KPPU dapat berasal dari laporan masyarakat maupun inisiatif KPPU sendiri, seperti pada kasus kartel suku bunga pinjaman online dan kartel harga sepeda motor.
Dalam sesi tanya jawab, peserta mengangkat sejumlah isu penting, salah satunya mengenai parameter penilaian dalam pengawasan kemitraan. Menjawab hal ini, Rhido menekankan bahwa KPPU selalu menilai kontrak dan perilaku kedua belah pihak secara objektif. “Jika mitra kecil tidak menjalankan kewajibannya tanpa alasan yang sah, maka tidak serta-merta pelaku usaha besar dianggap bersalah,” jelasnya.
Pertanyaan lainnya terkait sistem notifikasi merger dan akuisisi. Rhido menjelaskan bahwa Indonesia masih menerapkan sistem post-notification sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pergeseran ke sistem pre-notification hanya dimungkinkan melalui perubahan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah. Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan dapat dikenai sanksi administratif hingga Rp1 miliar per hari keterlambatan.
Kegiatan ini secara keseluruhan memberikan pemahaman yang mendalam dan komprehensif kepada para calon advokat mengenai pentingnya prinsip persaingan usaha yang sehat dalam sistem ekonomi nasional. Melalui pendekatan hukum dan ekonomi yang berimbang, KPPU terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha, konsumen, dan pembangunan nasional.(Bur)
-
Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:
-
Tag :
-
Komentar :
-
Share :