• MUI Sampaikan Keberatan Atas Kebijakan Kremasi Jenazah Muslim Korban Covid-19 di Srilanka

  • Burhanuddin Marbas
  • MUI Sampaikan Keberatan Atas Kebijakan Kremasi Jenazah Muslim Korban Covid-19 di Srilanka

    Logo MUI (foto:Int)

    Jakarta, MASYARAKAT.NET - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan atas aturan kremasi jenazah seluruh warga Srilanka korban Covid-19, termasuk warga muslim. Ketua Komisi Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI menegaskan, ketentuan itu bertentangan dengan keyakinan agama Islam dan hukum HAM internasional.

    "Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya," kata Ketua Komisi HKLNI Bunyan Saptomo di Jakarta, Kamis (14/01).

    Dikatakannya, Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

    Diakui bahwa setiap negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini. 

    "Namun, semua negara, termasuk Srilanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban Covid-19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim," tambahnya.

    Menurut Bunyan, keberatan itu disampaikan oleh MUI dalam rangka melaksanakan peran himayatul ummah (melindungi Ummat). MUI sebagai wakil umat Islam menyampaikan protes kepada Pemerintah Srilanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim.


  • Baca Juga :

  • Komisi HKLNI MUI menyampaikan, pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban covid-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga negara. MUI juga telah menerbitkan fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid19  ini.

    "MUI mendesak agar pemerintah Srilanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut  dan mengganti peraturan yang menghormati  hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim," demikian Ketua Komisi HKLNI Bunyan Saptomo.

    Pihaknya mendesak kepada Pemerintah Srilanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

    "MUI meminta pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri untuk melanjutkan protes MUI yang  mewakili  concern Umat Islam seluruh Indonesia ini kepada pemerintah Srilanka," pungkasnya. (Bur)





  • Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:

  • Tag :

  • Komentar :

  • Share :



Baca Lainnya



Satgas Merah Putih II Jalankan Misi Kemanusiaan di Gaza

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0


Prabowo Hadiri Parade Hari Nasional Singapura, 2025

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0


Menhan RI Pertemuan Bilateral Menhan Singapura

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0


Ribuan Umat Islam Hadiri Aksi Akbar Selamat Gaza

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0