• Soal Pengusulan Pergantian Sekprov Sulsel, Pakar Hukum Nilai Gubernur Punya Kewenangan Tapi Bukan Sewenang-wenang

  • Burhanuddin Marbas
  • Soal Pengusulan Pergantian Sekprov Sulsel, Pakar Hukum Nilai Gubernur Punya Kewenangan Tapi Bukan Sewenang-wenang

    Sekprov Sulsel Dr Abd Hayat Gani (Ogi)

    Makassar, MASYARAKAT.NET-Kabar pengusulan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani tertanggal 12 September nomor 800/0019/BKPSDMD tersebut mengundang sejumlah guru besar ikut angkat bicara. 

    Tak terkecuali, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Dr A Muin Fahmal menilai jabatan Gubernur itu memang memiliki kewenangan tapi bukan sewenang-wenang. 

    "Gubernur itu memang berwenang, tapi bukan sewenang-wenang, artinya sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Prof Muin Fahmal kepada awak media, Rabu 23 November 2022. 

    Menurut dia, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) ditingkat provinsi maupun kabupaten kota merupakan pegawai administrasi yang tentunya taat pada aturan main yang berlaku. 

    "Sebab begini, maaf saja Sekda itu adalah pegawai administrasi, dengan demikian tanduk kepada aturan yang mengatur mengenai pegawai negeri," ujarnya. 

    Ia menjelaskan, secara makro orang diberhentikan dari jabatan itu karena meninggal, karena habis masa jabatannya, karena diberhentikan, karena mengundurkan diri dan atau diberikan hukuman. 

    "Kalau di copot bagi saya itu adalah hukuman, kalau dicopot tanpa didasari hukuman tidak bisa, Gubernur boleh menghukum, tapi kalau mau dihukum itu (Sekprov) harus ditunjukkan kesalahannya," jelasnya. 


  • Baca Juga :

  • Lebih jauh dirinya menguraikan apa yang dimaksud dengan kewenangan itu. Kewenangan itu adalah larutan antara hak dan kewajiban, bukan hak melulu dan isinya kewenangan itu ada kewajiban dan menempel di kewenangan itu. 

    "Walaupun didalamnya ada hak tapi melekat kewajiban, bukan juga kewajiban melulu, tapi ada hak," tutupnya. 

    Diketahui, lewat surat Gubernur Sulsel bernomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 12 September 2022 itu yang ditujukan langsung ke Presiden Jokowi lewat sekretariat negara, Abdul Hayat Gani resmi diusulkan untuk diganti. Belum jelas alasan pergantian Hayat Gani pada posisi yang sangat strategis di Pemprov Sulsel itu.

    Terkait pergantian Sekprov Sulsel, sejumlah nama dikabarkan berpeluang mengganti posisi Hayat Gani. Di antaranya Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Daerah Sulsel, Andi Darmawan Bintang, Kepala BKD, Imran Jauzi. 

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sukarniaty Kondolele, Asisten lll Pemprov Tautoto Tanaranggina, hingga Ketua TGUPP Sulsel, Prof. Dr. H. Murtir Jeddawi, M.Si dan mantan Pj Walikota Makassar, Prof Yusran Yusuf. (Bur)





  • Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:

  • Tag :

  • Komentar :

  • Share :



Baca Lainnya




Menhan RI ikut Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0