-
Surat Edaran Wali Kota Makassar, Mal Kafe dan Warung Makan Harus Berhenti Beroperasi Pukul 17.00 Wita
-
Masyarakat.net
-

Surat Edaran Wali kota Makassar. (Foto: Humas Pemkot Makassar)
Makassar, MASYARAKAT.NET- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan kebijakan baru, pusat perbelanjaan atau mall di Kota Makassar hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita. Aturan itu berlaku selama 14 hari, mulai tanggal 6-20 Juli 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesvangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
Edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Selain itu, peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020, nomor 5 tahun 2021 dan keputusan Wali Kota nomor 1160/331.1.05/tahun 2021 mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
"Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat, untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Danny dalam surat edaran.
Berikut 16 poin yang terkandung dalam surat edaran Wali Kota Makassar:
1) Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan Tinggi, Akademi, tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
2) Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah , Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75Y6 (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25xo (dua puluh lima persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
3) Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100 (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4) Pelaksanaan Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :
a. makan/minum di tempat sebesar 25 (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.
c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.
d. untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
5) Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :
-
Baca Juga :
- Polda Sulsel Gelar Bakti Sosial DI Gereja Toraja Maccini
- Pimpin Sertijab Danyon Kavaleri 10/Mendagiri, Pangdam Tekankan Keteladanan dan Tingkatkan Kesiapan Operasional Satuan
-
a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,
b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6) Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7) Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
8) Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.
9) Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
10) Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11) Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi SE Tupat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 2 yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
12) Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi - Ionvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan & sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut di atur oleh Pemerintah Kota Makassar.
13) Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid - 19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan COVID - 19 dan memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID - 19.
14) SATGAS COVID - 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
15) Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
16) Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
(Arus)
-
Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:
-
Tag :
-
Komentar :
-
Share :