-
Wamenkum Tegaskan Urgensi Revisi UU Hak Cipta dalam Rapat Koordinasi dengan DPR RI
-
New Masyarakat.net
-
Wamenkum Tegaskan Urgensi Revisi UU Hak Cipta dalam Rapat Koordinasi dengan DPR RI
Jakarta, MASYARAKAT.NET - Pemerintah tidak tinggal diam menanggapi kekhawatiran masyarakat dalam penggunaan karya cipta termasuk lagu dan musik di era digital ini. Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah dan DPR tengah melakukan revisi Undang-undang Hak Cipta (UU HC) untuk menjawab perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi digital, serta kebutuhan harmonisasi dengan ketentuan internasional.
“Belum ada ketentuan Artificial Intelligence (AI) di UU Hak Cipta Indonesia. Saat ini masih menitikberatkan pada pencipta manusia (natural person) dan penggunaan ciptaan sebagai data masukan penyedia layanan. Selain itu, perlu pengaturan lebih lanjut tentang pengelola perdagangan pada Platform Digital,” kata pria yang lebih kerap disapa Eddy itu dalam Rapat Koordinasi bersama DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu(27/2025).
Eddy juga menyebut beberapa pasal dalam UU Hak Cipta masih membuka ruang interpretasi berbeda-beda sehingga diperlukan penyelerasan dengan ketentuan-ketentuan internasional. Perubahan juga penting terkait sinematografi, seni rupa, buku dan karya tulis lainnya, serta ketentuan freedom of panorama.
“Kita juga akan membenahi pengelolaan royalti bidang lagu dan/atau musik, memperkuat mekanisme distribusi yang belum transparan, serta memperjelas penyelesaian sengketa dan ketentuan pidana,” tegas Eddy.
Anggota DPR RI sekaligus inisiator revisi ini, Melly Goeslaw, menekankan bahwa revisi tersebut dimaksudkan untuk memberikan warisan baik di bidang lagu dan/atau musik kepada generasi mendatang.
-
Baca Juga :
- Pernyataan Presiden Prabowo Usai Bertemu Pimpinan Parpol
- Bahas Persoalan Bangsa, Presiden Prabowo Bertemu Pimpinan Ormas Islam
-
"Saya ingin melakukan revisi UU Hak Cipta karena ingin memberikan warisan kepada generasi penerus, salah satunya terkait perbaikan tata kelola musik. Harus ada transparansi, profesionalisme, dan kejelasan regulasi,” ujar Melly.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcel Siahaan, menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta mencakup kepentingan yang lebih luas.
“UU ini bukan hanya mengatur lagu dan/atau musik saja tetapi juga ada kepentingan objek hak cipta lainnya. LMKN sudah menyiapkan beberapa sistem teknis terkait pengelolaan royalti. Revisi UU harus selesai tahun ini dan pemerintah harus hadir dari sisi regulasi dan penegakkan hukumnya,” jelas Marcel.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Badan Legislasi DPR RI, LMKN, serta Vibrasi Suara Indonesia dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.(BM)
-
Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:
-
Tag :
-
Komentar :
-
Share :