-
BMI Minta Hukuman Berat Pelaku LGBT dan Konten Pornografi
-
Burhanuddin Marbas
-
BMI sampaikan aspirasi di Pengadilan Negeri Makassar (bur)
Makassar, MASYARAKAT. NET-Ketua Dewan Pimpinan Pusat Brigade Muslim Indonesia (DPP BMI) Muh Zulkifli meminta pelaku LGBT dan konten pornografi Dimas Adipati dihukum secara maksimal, sebagai efek jera bagi pelaku, serta kelompoknya yang jelas merusak moralitas masyarakat.
“Kami meminta pelakku LGBT yang juga pelaku konten pornografi di Sosmed Dimas Adipati dihukum secara maksimal, sebab merusak moralitas masyarakat,”papar Zulkifli ketika menyampaikan aspirasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Rabu(13/7/2024).
Bagi Zul panggilan akrabnya, prilaku Dimas juga melanggar UU ITE, yang jelas hukuman jelas dan berat, sementara di sisi lain ada indikasi pelaku akan diberi hukuman ringan.
“Kami menilai ada indikasi pelaku akan dihukum ringan, dengan dimudahkan proses penyidikannya. Seperti; hpnya tidak disita, tidak ditahan meski sudah jadi tersangka. Olehnya itu, kami meminta para jaksa dan hakim memberi hukum seberat-beratnya,”terang Zul.
-
Baca Juga :
- Launching MGG, Walikota Makassar Harapk ASN Jadi Contoh Hidup Ramah Lingkungan
- Dua Ton Sabu Disita, Gabungan Aparat Gagalkan Upaya Penyelendupan Sabu Terbesar Sepanjang Sejarah
-
Mewakili kepala Pengadilan Negeri Kelas Makassar, Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar Dodi menegaskan setuju dengan tuntutan BMI dan semuanya akan disampaikan pimpinan.
“Kami setuju dengan tuntutan BMI, bahwa pelaku harus dihukum berat tanpa bermaksud mengintervensi tuntutan Jaksa dan keputusan hakim,”jelas Dodi(Bur)
-
Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:
-
Tag :
-
Komentar :
-
Share :