-
Ikhtiar PD PAB MUI Memberantas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba
-
New Masyarakat.net
-

Ikhtiar PD PAB MUI Memberantas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba(PJMI)
Jakarta, MASYARAKAT.NET-Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus berikhtiar meningkatkan kesadaran generasi muda Muslim Indonesia terhadap bahaya besar penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) bagi jiwa dan raga manusia. Apalagi generasi muda Muslim Indonesia merupakan pewaris, pelanjut dan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara di masa depan,
Bahkan berpotensi besar untuk memajukan peradaban umat Islam dan mencerahkan umat manusia di pentas global. Itu sebabnya, kejahatan penyalahgunaan narkoba harus terus diberantas oleh aparat penegak hukum sampai ke akar-akarnya.
*- Dampak Buruk Narkoba*
Seperti dikutip dari Republika dalam artikel: “Imam Masjid Ditusuk Pengguna Narkoba, PD PAB MUI: Mabuk Sumber Kejahatan,” pada Rabu (27/08/25), tertulis bahwa Ketua PD PAB MUI, KH. Dr. Masyhuril Khamis, S.H., M.M., menegaskan: “Sumber Kejahatan salah satunya akibat mabuk, termasuk mabuk narkoba. Persoalan narkoba seharisnya menjadi perhatian serius dari aparat dan pemeirntah. Seharusnya, aparat dan pemerintah lebih serius memberantas peredaran narkoba untuk kesejahteraan anak bangsa”.
Menurutnya, kasus penusukan imam masjid oleh pemuda yang terpengaruh narkoba atau mabuk narkoba menjadi bukti betapa lemahnya negara dalam melindungi rakyatnya. Pernyataan ini beliau sampaikan menanggapi syahid-nya seorang imam masjid akibat ditusuk oleh seorang pemuda berusia 23 tahun yang mengonsumsi narkoba dan sedang mabuk akibat narkoba. Peristiwa ini terjadi di Masjid Baiturrahman Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (25/08/25).
Informasi ini dikutip dari laman https://khazanah.republika.co.id/berita/t1nv9r320/imam-masjid-ditusuk-pengguna-narkoba-pdpab-mui-mabuk-sumber-kejahatan. (Fuji E. Permana, Republika, Rabu, 27/08/25).
*- Firman Allah SWT Tentang Bahaya Narkoba dan Judi*
Terkait hal ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) berfirman dalam kitab suci Al-Qur’an, Surat Al-Maidah (5), Ayat 90-91:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ٩٠
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ ٩١
Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Dalam Al-Qur’an, Surat Al-Maidah ayat 90-91, Allah SWT dengan tegas berfirman bahwa minuman keras ( _khamr_ ), judi, berhala, termasuk berqurban untuk berhala (patung yang disembah), dan mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan keji yang menjadi ciri khas perbuatan setan yang terkutuk. Maka, orang-orang yang beriman harus menjauhi dan menghindari perbuatan-perbuatan keji itu agar menjadi orang-orang beruntung.
Kemudian, Allah SWT mengingatkan hamba-hamba-Nya, khususnya orang-orang yang beriman, bahwa perbuatan keji yang dilakukan oleh setan itu, seperti minuman keras dan judi, hanya menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara sesama manusia. Bahkan perbuatan keji dan mungkar itu akan menghalangi orang-orang yang beriman dari mengingat Allah SWT ( _dzikrullah_ ) dan melaksanakan ibadah sholat sebagai bentuk ketakwaan kepada-Nya. Hal ini sesuai dengan tujuan dan maksud dari setan yang terkutuk untuk mengajak manusia meminum khamr dan berjudi, serta perbuatan keji lainnya.
*- Indonesia Darurat Narkoba*
Lebih lanjut, penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara ilegal memang sudah masuk dalam kategori gawat darurat sehingga sangat membahayakan putera dan puteri bangsa Indonesia, termasuk generasi muda Muslim penerus dan pelanjut bangsa di masa depan. Begitu pula dengan aktivitas judi online (daring) yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, termasuk individu pelakunya. Kondisi ini tentu harus dihadapi bersama-sama dengan cara gotong-royong, kerja sama strategis dan kolaborasi efektif antar seluruh elemen masyarakat Indonesia. Demikian pula dengan PD PAB MUI yang memiliki tanggung jawab moral dan memikul amanat besar dalam membina generasi muda Muslim Indonesia, terutama dari kalangan generasi milenial, generasi zilenial dan generasi alpha.
Faktanya, hanya dalam kurun waktu 1 tahun saja, Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan seberat total 214,84 ton, dengan nilai uang sebesar Rp 29,37 triliun. Bila barang bukti itu tidak berhasil disita dan dicegah oleh Polri, maka narkoba sebanyak itu dapat digunakan oleh 629 juta manusia. Artinya, lebih dari dua kali jumlah penduduk Indonesia. Pernyataan ini ditegaskan oleh Presiden RI, Jenderal TNI Kehormatan (HOR.) (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo, pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Lapangan Bhayangkara, Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta. Tepatnya, sewaktu beliau menyampaikan kata sambutan dalam acara “ *Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Periode Oktober 2024 – Oktober 2025: 214,84 Ton Senilai 29,37 Triliun* ”. Informasi ini dikutip dari situs web Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI dalam artikel berita: “Presiden Prabowo Tegaskan Narkoba Sebagai Ancaman Besar yang Harus Diperangi Secara Menyeluruh”. Tepatnya, di laman https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_tegaskan_narkoba_sebagai_ancaman_besar_yang_harus_diperangi_secara_menyeluruh. (Kemensetneg RI, Rabu, 29/10/25).
Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan bahwa narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Menurutnya, ancaman peredaran narkotika kini telah menjadi persoalan global dengan modus yang semakin canggih. Presiden juga menyerukan penguatan pemberantasan narkoba mealui sinergi aparat penegak hukum dan lembaga negara serta masyarakat. “Masalah narkoba merupakan ancaman strategis yang dapat menghambat cita-cita Indonesia menjadi negara maju. Karena itu, penting adanya keseimbangan antara penegakan hukum secara tegas dengan upaya rehabilitasi yang efektif,” ucapnya. Selain itu, beliau pun mengingatkan bahwa perjalanan dan tantangan bangsa dalam memberantas penyalahgunaan narkoba sangat besar, termasuk mengapresiasi prestasi Polri dalam mengurangi kampung narkoba di seluruh Indonesia. “Selamat saudara telah mengubah 228 kampung narkoba menjadi 118 kampung bebas narkoba. Teruskan upaya ini. Saya lihat polisi sekarang makin peka terhadap tuntutan bangsa dan negara,” katanya. ( _Ibid_ ).
*- Judi, Penyalahgunaan Narkoba, dan Langkah Strategis PD PAB MUI*
Itu sebabnya, pesan-pesan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran ilegalnya di Indonesia, termasuk bahaya besar judi, baik luring maupun daring (online), selalu para pengurus PD PAB MUI, sampaikan dan tanamkan kepada para peserta program prioritas PD PAB MUI, yakni Training Penguatan Akhlak Bangsa Bagi Milenial Angkatan I – XII dan Seminar Pra-Nikah Akhlak Bangsa. Kegiatan prioritas ini ditindaklanjuti dengan sejumlah program pendukung, yakni Seminar Virtual Akhlak Bangsa dan Talkshow Akhlak Bangsa. Beragam kegiatan berbasis dakwah dan syiar Islam yang berwawasan wasathiyyah dan berdimensi rahmatan lil a’lamin ini telah berlangsung beberapa kali dengan beragam tema permasalahan akhlak bangsa terkini di Indonesia, termasuk narkoba dan judi daring. Program-program ini menjadi sangat strategis dan efektif dalam menyiapkan generasi muda Muslim Indonesia menyongsong perubahan zaman di era turbulensi dan disrupsi global. Era ini terjadi akibat revolusi teknologi digital dan perkembangan era informasi yang serba cepat praktis dan revolusioner sehingga menyebabkan budaya instan menjadi kebiasaan baru di kalangan generasi muda.
Akibatnya, penyalahgunaan narkoba dianggap oleh sebagian generasi muda sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Padahal, penyalahgunaan narkoba hanya menjadi solusi sesaat saja, awalnya menenangkan diri dan pikiran, lalu menimbulkan ketergantungan akut bagi para penggunanya, dan akhinya menyebabkan kesehatan fisik dan mental penggunanya terganggu dan rusak parah. Bahkan penggunaan dosis narkoba secara berlebihan dapat berujung pada kematian sia-sia. _Innalillahi wa inna ilaihi rooji’un_ , kondisi ini tentu menimbulkan keprihatinan dan duka cita mendalam bagi bangsa Indonesia, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia yang berasaskan Pancasila, dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
*A. Pencegahan dan Pemberantasan Judi Daring ( _Online_ )*
-
Baca Juga :
- Majelis Ilmuwan Nusantara 2025 Hasilkan Resolusi Panduan Dakwah yang Santun di Tengah Masyarakat Global
- Ustadz Zaitun : Tiga Tantangan Presiden Prabowo dalam Menjaga Persatuan dan Peran Dunia Islam
-
Terkait ikhtiar pemberantasan judi online di Indonesia, Wakil Sekretaris PD PAB MUI, KH. Nurul Badruttamam, M.Ag., menyampaikan tiga usulan yang dapat dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Daring). “Ini merupakan langkah-langkah yang strategis dalam memberantas judi online di Indonesia,” ucapnya pada Sabtu (29/6/24). Informasi ini dikutip dari situs web MUI Digital dalam artikel: “Terkait Satgas Pemberantasan Judi Online, Ini Usulan PD PAB MUI” pada Jumat (28/6/24) di laman https://mui.or.id/baca/berita/terkait-satgas-pemberantasan-judi-online-ini-usulan-pd-pab-mui. (Junaidi, MUI Digital, 28/6/24).
Ketiga usulan tersebut, antara lain: Pertama, mendorong adanya penegakan hukum yang tegas dalam penanganan judi online. Para pelaku, bandar, dan semua pihak yang terlibat judi online harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, pendidikan dan sosialisasi. Dua hal ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari judi online. “Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, ceramah keagamaan dan program-program pendidikan,” paparnya. Ketiga, kerja sama antar lembaga. Perlu kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, kepolisian dan kementerian terkait, untuk memastikan pemberantasan judi online berjalan secara efektif. ( _Ibid_ ).
Pernyataan senada diungkapkan oleh Ketua PD PAB MUI, KH. Dr. Masyhuril Khamis, S.H., M.M., pada Sabtu (29/6/24), bahwa pemberantasan judi daring (online) di Indonesia sangat penting untuk mencegah kerusakan akhlak yang terjadi di masyarakat. Beliau mendorong agar Satgas Judi Online yang telah dibentuk oleh pemerintah ini dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal. “Pembentukan satgas judi oleh pemerintah bagian penting yang harus dioptimalkan dalam pelaksanaannya,” ujarnta. Menurut Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Jam’iyatul Washliyah itu, dalam memberantas kejahatan judi online. Harus dihadapi dengan cara kerja bersama antara pemerintah, ulama dan masyarakat. Dengan hal itu, harapannya, judi Online di Indonesia dapat terkunci secara rapat agart tidak berdampak luas terhadap kerusakan akhlak umat. Informasi ini dikutip dari situs web Republika dalam artikel: “KH. Masyhuril Khamis: Jadikan Judi Online Musuh Bersama,” pada Sabtu (29/6/24) di laman https://khazanah.republika.co.id/berita/sfuhm1320/kh-masyhuril-khamis-jadikan-judi-online-musuh-bersama. (Fuji E. Permana, _Republika_ , 29/6/24).
“Pintu-pintu judi, khususnya judi online, harus dikunci dan ditutup. Sebab, judi (adalah) penyakit yang berdampak luas pada akhlak, menghancurkan diri pelaku, merusak tatanan keluarga dan masyarakat,” ucap KH. Dr. Masyhuri Khamis, S.H., M.M., pada Sabtu (29/6/24). Menurutnya, kerusakan akhlak masyarakat akibat judi online dapat menjadi akar dari perbuatan kejahatan lainnya seperti mencuri, berzina hingga membunuh. Beliau juga mendorong agar semua pihak menjadikan judi online ini sebagai musuh bersama yang harus diperangi. “Khususnya bagi kaum Gen Z (Generasi Zilenial), dimintakan kepada setiap orang tua harus mengawasi anaknya, memantau kegiatan ketika (mereka) bermain game, bermain medsos (media sosial), agar mereka tidak terperosok ke jaringan judi online,” harapnya. ( _Ibid_ ). Hal ini menunjukkan betapa berbahayanya perbuatan judi, khususnya judi online, yang berdampak nyata dan luas terhadap kerusakan moral dan akhlak bangsa, khususnya bagi generasi muda Muslim Indonesia.
*B. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba*
Dalam amanatnya pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Presiden RI, Jenderal TNI (HOR.) (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo, menitikberatkan pentingnya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba sejak dini, seperti melalui lembaga-lembaga pendidikan dan berbagai kegiatan kepemudaan. “Tapi ini tidak mungkin kalau tidak bersama-sama kita lakukan melalui semua lembaga pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan, pendidikan SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, harus terus kita lancarkan bersama. Karena itu, masalah pramuka sangat penting, masalah olahraga sangat penting, segala upaya organisasi agar pemuda-pemudi kita dibesarkan menjadi tanggap,” ucapnya. (Kemensetneg RI, Op.Cit.).
Pernyataan senada diungkapkan oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH. Muhammad Anwar Iskandar, pada Rabu (29/10/25). Beliau turut hadir dalam acara: “Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Periode Oktober 2024 – Oktober 2025: 214,84 Ton Senilai 29,37 Triliun”. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi positif tindakan Polri yang telah memusnahkan barang bukti narkoba, sebagai tindakan nahi munkar atau mencegah perbuatan buruk (kejahatan). “Pemusnahan ini (barang bukti narkoba) adalah bentuk nahi munkar yang nyata dan konkret, yang dilakukan oleh pemerintah dan Polri dalam memberantas salah satu penyakit masyarakat yang sangat membahayakan bagi masa depan generasi bangsa. Saya salut atas kinerja Polri yang insya Allah besar manfaatnya bagi bangsa dan negara ini,” ungkapnya. Informasi ini dikutip dari situs web Detik dalam artikel: “Ketum MUI Apresiasi Presiden - Kapolri Musnahkan 214 Ton Narkoba: Bentuk Nahi Munkar,” pada Rabu (29/10/25) di laman https://news.detik.com/berita/d-8184971/ketum-mui-apresiasi-presiden-kapolri-musnahkan-214-ton-narkoba-bentuk-nahi-munkar. (Kanavino Ahmad Rizqo, _Detik_ , 29/10/25).
Kemudian, KH. Muhammad Anwar Iskandar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah dan Polri. "Mewakili pengurus MUI, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah, khususnya kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, yang telah melakukan kebijakan yang luar biasa dengan memusnahkan barang bukti narkotika (narkoba) ini," ujar beliau yang juga Wakil Rais A’am Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu kepada para wartawan, pada Rabu (29/10/25). Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, menurut keterangan pers Mabes Polri, terdiri dari 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorilla, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kg (kilogram) ketamin, 34,5 kg kokain, 6,8 kg heroin, 5,5 kg tetrahidrokanabinol (THC), 18 liter etomidate, 132,9 kg hashish, 1,4 juta butir Happy Five, dan 39,7 kg Happy Water. Selain itu, dalam kurun waktu setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Polri telah mengungkap 49.306 kasus yang melibatkan 66.572 tersangka. ( _Ibid_ ).
- *Kesimpulan*
Dengan demikian, PD PAB MUI telah berikhtiar maksimal dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan judi di Indonesia melalui sarana dan jalur pendidikan maupun sosialisasi kepada generasi muda Muslim di Indonesia, khususnya bagi kalangan Generasi Milenial, Zilenial dan Alpha. Tepatnya, melalui program Training Penguatan Akhlak Bangsa Bagi Milenial yang telah dilaksanakan sebanyak 13 kali. Program ini terakhir kali berlangsung pada Ahad (9/11/25), bertempat di Gedung Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Jakarta, 11 hari menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI.
Program Training Penguatan Akhlak Bangsa Bagi Milenial, meskipun berlangsung dalam skala kecil, sekitar 50 – 60 peserta untuk sekali program training, namun dapat bersifat saling mengisi dan melengkapi dengan proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI, khususnya Polri, dalam ikhtiar pencegahan dan pemberantasan judi maupun penyalahgunaan narkoba. Apalagi para alumni training telah dikukuhkan oleh pengurus PD PAB MUI sebagai Duta Akhlak Bangsa. Harapannya, para alumni pelatihan ini dapat menjadi kepanjangan tangan PD PAB MUI dalam menyebarluaskan pesan-pesan kebaikan, nilai-nilai moral dan esensi akhlaqul karimah kepada segenap masyarakat Indonesia. Khususnya pesan-pesan kepada kalangan generasi muda Muslim Indoensia dimana pun berada, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote.
Penulis:
- Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.
- Wakil Sekretaris Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) MUI.
DAFTAR PUSTAKA
1. Fuji E. Permana, Reporter, “Imam Masjid Ditusuk Pengguna Narkoba, PD PAB MUI: Mabuk Sumber Kejahatan,” Jakarta: Republika, Rabu, 27 Agustus 2025, https://khazanah.republika.co.id/berita/t1nv9r320/imam-masjid-ditusuk-pengguna-narkoba-pdpab-mui-mabuk-sumber-kejahatan.
2. Fuji E. Permana, Reporter, “KH. Masyhuril Khamis: Jadikan Judi Online Musuh Bersama,” Jakarta: Republika, Sabtu, 29 Juni 2024, https://khazanah.republika.co.id/berita/sfuhm1320/kh-masyhuril-khamis-jadikan-judi-online-musuh-bersama.
3. Junaidi, Reporter, “Terkait Satgas Pemberantasan Judi Online, Ini Usulan PD PAB MUI,” Jakarta: MUI Digital, Jumat, 28 Juni 2024, https://mui.or.id/baca/berita/terkait-satgas-pemberantasan-judi-online-ini-usulan-pd-pab-mui.
4. Kanavino Ahmad Rizqo, Reporter, “Ketum MUI Apresiasi Presiden - Kapolri Musnahkan 214 Ton Narkoba: Bentuk Nahi Munkar,” Jakarta: Detik, Rabu, 29 Oktober 2025, https://news.detik.com/berita/d-8184971/ketum-mui-apresiasi-presiden-kapolri-musnahkan-214-ton-narkoba-bentuk-nahi-munkar.
5. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, “Presiden Prabowo Tegaskan Narkoba Sebagai Ancaman Besar yang Harus Diperangi Secara Menyeluruh,” Jakarta: Setneg RI, Rabu, 29 Oktober 2025, https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_tegaskan_narkoba_sebagai_ancaman_besar_yang_harus_diperangi_secara_menyeluruh.a
-
Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:
-
Tag :
-
Komentar :
-
Share :