-
IPXPose 2025 Soroti Komersialisasi Paten sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
-
New Masyarakat.net
-
IPXPose 2025 Soroti Komersialisasi Paten sebagai Penggerak Ekonomi Nasional(Int)
Jakarta, MASYARAKAT.NET-Memasuki hari kedua, IP Xpose Indonesia 2025 yang terselenggara di SMESCO Jakarta pada Rabu(14/8/ 2025), kembali menghadirkan IP Talks bertema “Strategi Komersialisasi Paten”. Forum ini menekankan pentingnya pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), khususnya paten, untuk menghasilkan produk yang mampu memberikan nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional.
Sang Kompiang Wirawan selaku Ketua Intellectual Property Management Office Universitas Gajah Mada (UGM) memaparkan strategi pengelolaan KI melalui ekosistem terpadu yang menggabungkan Science Techno Park (STP) dan IP Management Office (IPMO).
Pendekatan ini dijalankan melalui lima pilar, yakni spirit, strategi, mental mindset, approach, dan cloud atau fokus keunggulan. Strategi tersebut diarahkan untuk membangun inovasi berbasis kebutuhan industri dan memperkuat jejaring peneliti serta investor.
“Masing-masing pilar dirancang untuk memastikan hasil riset tidak hanya berhenti pada tahap perlindungan, tetapi juga dapat diubah menjadi produk yang siap dipasarkan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Kompiang.
Sang Kompiang juga menyampaikan pentingnya siklus hilir–hulu riset yaitu memastikan produk yang sudah dikomersialisasikan dapat memunculkan inovasi turunan.
"Setelah paten hadir di pasar, riset lanjutan harus dilakukan untuk melahirkan versi baru. Siklus ini menjaga minat industri dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Capaian UGM membuktikan efektivitas pendekatan ini dimana hingga 2024, UGM berhasil melisensikan 35 paten dengan valuasi total menembus Rp300 miliar dan pendapatan royalti miliaran rupiah per tahun. Produk seperti Genose C-19 dan Inashunt menjadi bukti keberhasilan inovasi kampus yang menembus pasar. Kemudian skema pembagian royalti 60 persen untuk inventor, 20 persen untuk universitas, dan 20 persen untuk unit kerja dinilai mendorong semangat peneliti dalam mengkomersialisasikan invensi.
Selain itu, Kompiang juga menekankan bahwa proses komersialisasi memerlukan tahapan yang terstruktur, mulai dari evaluasi inovasi, perlindungan KI, riset pasar, pengembangan purwarupa, hingga negosiasi produksi.
-
Baca Juga :
- Wamen Fahri Hamzah Gugah Mahasiswa UI: Wujudkan Rumah Layak, Bangun Masa Depan Bangsa
- WIPO Tawarkan Kemitraan dengan Industri Musik Indonesia untuk Atasi Tantangan Royalti dan Edukasi
-
Dari sisi industri, Eka Sezio, perwakilan Novo Nordisk Indonesia, menyampaikan bahwa paten memberikan kepastian hukum yang mendorong keberlanjutan investasi riset.
“Paten memberikan kepastian hukum dan nilai tambah yang mendorong industri untuk berani mengambil risiko dalam mengembangkan inovasi,” ujarnya.
Eka menilai revisi Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 menjadi angin segar bagi pelaku industri karena mempercepat proses pendaftaran, mengakui second medical use, serta mempermudah pemanfaatan invensi untuk riset tanpa batas waktu lima tahun.
Sementara itu, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Kementerian Hukum, Sri Lastami, menegaskan bahwa revisi UU No. 65 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem inovasi nasional.
“Revisi ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegang paten. Hal ini penting agar inovator merasa terlindungi dan termotivasi untuk terus berkarya,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan pasar dalam menyerap inovasi yang telah dipatenkan.
“Pelindungan paten hanyalah langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan inovasi tersebut dapat diadopsi industri dan diterima masyarakat, sehingga memberikan nilai ekonomi yang nyata,” pungkasnya. (BM)
-
Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:
-
Tag :
-
Komentar :
-
Share :