• Ketum PBNU Diminta Mundur, Dr. Ikhsan Abdullah Tegaskan Keputusan Syuriyah Sah Secara Konstitusional

  • New Masyarakat.net
  • Ketum PBNU Diminta Mundur, Dr. Ikhsan Abdullah Tegaskan Keputusan Syuriyah Sah Secara Konstitusional

    Dr. Ikhsan Abdullah (PJMI)

    Jakarta. MASYARAKAT.NET — Katib Syuriyah PBNU Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., menegaskan bahwa keputusan Rapat PB Syuriyah pada 20 November 2025 yang meminta Ketua Umum Tanfidziyah PBNU KH Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan diri merupakan tindakan sah, konstitusional, dan mengikat sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.

    Syuriyah merupakan lembaga tertinggi dalam struktur PBNU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (3) AD NU. Karena itu, Ketua Umum Tanfidziyah berada di bawah garis komando Syuriyah.

    "Rais ‘Aam memiliki kewenangan membina, menegur, mengoreksi, bahkan meminta Ketua Umum mundur,” ujar Ikhsan, Jumat (5/12/2025).

    Rapat Syuriyah pada 20 November dinyatakan sah secara prosedural karena dihadiri 37 dari total 60 anggota Syuriyah dan Katib, serta dipimpin Rais ‘Aam, Katib Aam, dan dua Wakil Rais ‘Aam, sebagaimana disyaratkan Pasal 58 ayat (2) huruf D ART NU.

    Ikhsan menjelaskan bahwa permintaan mundur merupakan keputusan moral tertinggi Syuriyah. Secara administratif, Ketua Umum dapat menerima keputusan tersebut sehingga pergantian jabatan dapat langsung dilakukan.

    “Namun jika tidak menerima, Syuriyah dapat menjalankan tindak lanjut sesuai AD/ART, termasuk pembekuan kewenangan, penetapan pelaksana tugas, hingga meminta penyelenggaraan Muktamar atau MLB,” ujar doktor ilmu hukum tersebut.

    Ia menegaskan bahwa tindak lanjut sudah dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Syuriyah tanggal 26 November 2025 yang menyatakan bahwa Gus Yahya sudah tidak lagi berhak menggunakan atribut organisasi maupun menjalankan kewenangan sebagai Ketua Umum.

    Terkait kewenangan Syuriyah, Ikhsan menyatakan bahwa langkah tersebut dibenarkan apabila dilakukan untuk menjaga marwah dan penyelamatan organisasi, terutama jika didasari bukti-bukti adanya pelanggaran AD/ART atau penyimpangan garis jam’iyyah oKetua Umum.

    Ia menyebutkan sejumlah fakta seperti demonstrasi di Universitas Indonesia dan kehadiran agen Zionis yang mengusik afiliasi yang bersangkutan. Selain itu, dugaan pelanggaran etik juga dapat menjadi dasar penindakan oleh Syuriyah, misalnya terkait penyalahgunaan rekening PBNU yang berpotensi membahayakan keberlangsungan jam’iyyah dan organisasi.


  • Baca Juga :

  • Menurut Ikhsan, yang juga praktisi hukum senior, permintaan mundur tersebut merupakan sinyal bahwa lembaga tertinggi di NU sudah tidak lagi memberikan trust kepada Ketua Umum sebagai pemegang fiduciary amanah sehingga perlu dilakukan koreksi manajemen.

    “Hal ini merupakan tradisi organisasi ketika Ketua Umum dianggap melakukan pelanggaran berat. Mekanisme ini sah menurut AD/ART,” tutur Ikhsan.

    Ikhsan juga menegaskan posisi Rais ‘Aam sebagai pucuk pimpinan tertinggi PBNU yang memegang kendali kebijakan saat terjadi kekosongan Ketua Umum.

    "Ketika posisi Ketua Umum kosong, kendali sementara PBNU berada di tangan Rais ‘Aam,” katanya.

    Mekanisme berikutnya adalah penyelenggaraan Rapat Pleno untuk menetapkan pejabat Ketua Umum, yang rencananya digelar pada Selasa, 9 Desember 2025.

    Berdasarkan AD/ART, Ikhsan menegaskan bahwa permintaan Syuriyah agar Ketua Umum mengundurkan diri merupakan tindakan konstitusional dan berada dalam otoritas penuh Syuriyah. Namun, ia mengingatkan bahwa pemberhentian definitif Ketua Umum nantinya tetap akan disampaikan melalui forum permusyawaratan tertinggi, sekalipun sifatnya hanya untuk keperluan administratif(bur)





  • Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:

  • Tag :

  • Komentar :

  • Share :



Baca Lainnya



Presiden Prabowo Terima Sekjen Liga Muslim Dunia

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0







Ijtima\' Ulama DKI Soroti Tantangan Fatwa di Era Global

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0