• KPPU dan APHK Perkuat Fondasi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

  • New Masyarakat.net
  • KPPU dan APHK Perkuat Fondasi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

    KPPU dan APHK Perkuat Fondasi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia(Int)

    Surabaya, MASYARAKAT.NET– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) sebagai langkah memperkuat kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan dunia akademik dalam pengembangan kajian hukum ekonomi dan persaingan usaha di Indonesia. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando, bersama Ketua Umum APHK Sogar Simamora di Gedung Universitas Surabaya, Rabu 15 Oktober 2025. 

    Rangkaian kegiatan Konferensi Nasional X Hukum Perdata dan Musyawarah Kerja Nasional APHK ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, serta sejumlah akademisi hukum perdata terkemuka, antara lain Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Ratna Januarita (Universitas Islam Bandung), dan Prof. Dr. J.M. Atik Krustiyati (Universitas Surabaya) serta para anggota APHK.

    Usai penandatanganan, Aru juga memberikan kuliah umum bertema “Urgensi Pemahaman Prinsip Hukum Perikatan dalam Perspektif Penanganan Perkara Persaingan Usaha.” Dalam paparannya, Aru membahas mengenai kemajuan teknologi yang masif merubah hampir seluruh sendi kehidupan manusia termasuk karakteristik pasar. Fenomena tersebut berpotensi menciptakan distorsi perekonomian dan penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan berbasis teknologi atau platform digital. 

    “Di era ekonomi digital, bentuk-bentuk perikatan tidak lagi terbatas pada kontrak tertulis antar pelaku usaha. Kini, ada fenomena baru seperti kartel algoritma, di mana kesepakatan atau koordinasi harga dapat terjadi melalui sistem digital yang diatur oleh algoritma. Ini tantangan baru bagi KPPU untuk memastikan hukum tetap adaptif terhadap dinamika pasar modern,” jelas Aru.


  • Baca Juga :

  • Aru menambahkan bahwa kemampuan perusahaan digital untuk memonetisasi data dan informasi pengguna memberi mereka kekuatan ekonomi luar biasa. Namun di sisi lain, kekuatan itu dapat disalahgunakan untuk menciptakan distorsi pasar dan penyalahgunaan posisi dominan, terutama jika algoritma digunakan untuk menyesuaikan harga atau mengatur perilaku pasar secara otomatis tanpa komunikasi langsung antar pelaku usaha.

    “Pada praktik konvensional, kolusi diam-diam (tacit collusion) saja sudah sulit dibuktikan. Kini, dengan keterlibatan mesin dan algoritma, otoritas antimonopoli semakin kesulitan membedakan antara keputusan bisnis yang sah dan hasil koordinasi tersembunyi,” katanya.

    Melalui momen kerja sama ini juga, KPPU dan APHK sepakat untuk mengembangkan kegiatan bersama di bidang penelitian, pendidikan, dan pengabdian masyarakat, khususnya dalam tema hukum ekonomi dan persaingan usaha. Sinergi ini diharapkan melahirkan rekomendasi akademik yang memperkaya kebijakan publik nasional, sekaligus memperkuat peran KPPU sebagai otoritas antimonopoli modern yang responsif terhadap perubahan zaman dan teknologi.(BM)





  • Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:

  • Tag :

  • Komentar :

  • Share :



Baca Lainnya