• MUI Larang Pemerintah Tarik Pajak

  • New Masyarakat.net
  • MUI Larang Pemerintah Tarik Pajak

    MUI Larang Pemerintah Tarik Pajak(PJMI)

    Jakarta, MASYARAKAT.NET-Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, pada Sabtu (22/11/2025), mengumumkan sebuah fatwa berani, yaitu HARAM hukumnya bagi pemerintah memungut pajak atas barang-barang kebutuhan pokok (primer) dan konsumtif rakyat.

    *MUI menetapkan konsep "Pajak Berkeadilan".*

    *Intinya, negara tidak boleh "memalak" rakyat untuk hal-hal yang sifatnya bertahan hidup (dharuriyat).*

    *Berikut poin-poin fatwa yang bikin rakyat auto senyum:*

    - Sembako bebas pajak

    *Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, haram dibebani pajak.*

    *(Jadi, jangan harap ada PPN untuk beras atau telur).*

    - Rumah huni bebas pajak berulang

    *Ini yang paling menarik.*

    *Rumah dan tanah yang dihuni sendiri (non-komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang (seperti PBB tahunan yang naik terus).*

    *Alasannya logis: "Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang (tidak menghasilkan uang)," tegas Asrorun.*

    *MUI juga menetapkan standar baru siapa yang boleh ditariki pajak, tidak semua orang boleh dipajaki.*


  • Baca Juga :

  • *Syaratnya: Warga negara harus memiliki kemampuan finansial yang setara dengan nisab zakat mal, yaitu setara 85 gram emas.*

    *Jika harta Anda di bawah itu, menurut fatwa ini, Anda seharusnya bebas pajak.*

    *Pajak hanya sah dikenakan pada harta yang potensial diproduktifkan atau kebutuhan sekunder/tersier (barang mewah/hiburan), bukan kebutuhan pokok.*

    *MUI juga mengeluarkan usulan yang sangat progresif dan adil bagi umat Islam.*

    *"Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak," tandas Asrorun.*

    *Ini adalah konsep "keadilan partisipatif".*

    *Jadi, jika Anda sudah taat membayar zakat (membantu fakir miskin secara langsung), seharusnya beban pajak Anda ke negara dikurangi, bukan malah kena "double charge" (zakat bayar, pajak bayar).*

    *MUI menegaskan bahwa hubungan rakyat dan penguasa harus saling menguntungkan.*

    *Pajak tujuannya untuk kesejahteraan.*

    *Oleh karena itu, MUI memberikan "lampu merah", jika pemerintah nekat memungut pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas (misal: memajaki orang miskin atau memajaki sembako), maka pemungutan tersebut hukumnya HARAM.*

    *Fatwa ini tentu menjadi tantangan menarik bagi Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menyeimbangkan antara target pendapatan negara dan hukum syariah yang baru saja difatwakan ini.(bur)





  • Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:

  • Tag :

  • Komentar :

  • Share :



Baca Lainnya