-
MUI Larang Pemerintah Tarik Pajak
-
New Masyarakat.net
-

MUI Larang Pemerintah Tarik Pajak(PJMI)
Jakarta, MASYARAKAT.NET-Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, pada Sabtu (22/11/2025), mengumumkan sebuah fatwa berani, yaitu HARAM hukumnya bagi pemerintah memungut pajak atas barang-barang kebutuhan pokok (primer) dan konsumtif rakyat.
*MUI menetapkan konsep "Pajak Berkeadilan".*
*Intinya, negara tidak boleh "memalak" rakyat untuk hal-hal yang sifatnya bertahan hidup (dharuriyat).*
*Berikut poin-poin fatwa yang bikin rakyat auto senyum:*
- Sembako bebas pajak
*Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, haram dibebani pajak.*
*(Jadi, jangan harap ada PPN untuk beras atau telur).*
- Rumah huni bebas pajak berulang
*Ini yang paling menarik.*
*Rumah dan tanah yang dihuni sendiri (non-komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang (seperti PBB tahunan yang naik terus).*
*Alasannya logis: "Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang (tidak menghasilkan uang)," tegas Asrorun.*
*MUI juga menetapkan standar baru siapa yang boleh ditariki pajak, tidak semua orang boleh dipajaki.*
-
Baca Juga :
- Geger, Mentan Amran Segel 250 Ton Beras Impor Ilegal di Aceh!
- BSI dan Wahdah Islamiyah Teken MoU Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
*Syaratnya: Warga negara harus memiliki kemampuan finansial yang setara dengan nisab zakat mal, yaitu setara 85 gram emas.*
*Jika harta Anda di bawah itu, menurut fatwa ini, Anda seharusnya bebas pajak.*
*Pajak hanya sah dikenakan pada harta yang potensial diproduktifkan atau kebutuhan sekunder/tersier (barang mewah/hiburan), bukan kebutuhan pokok.*
*MUI juga mengeluarkan usulan yang sangat progresif dan adil bagi umat Islam.*
*"Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak," tandas Asrorun.*
*Ini adalah konsep "keadilan partisipatif".*
*Jadi, jika Anda sudah taat membayar zakat (membantu fakir miskin secara langsung), seharusnya beban pajak Anda ke negara dikurangi, bukan malah kena "double charge" (zakat bayar, pajak bayar).*
*MUI menegaskan bahwa hubungan rakyat dan penguasa harus saling menguntungkan.*
*Pajak tujuannya untuk kesejahteraan.*
*Oleh karena itu, MUI memberikan "lampu merah", jika pemerintah nekat memungut pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas (misal: memajaki orang miskin atau memajaki sembako), maka pemungutan tersebut hukumnya HARAM.*
*Fatwa ini tentu menjadi tantangan menarik bagi Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menyeimbangkan antara target pendapatan negara dan hukum syariah yang baru saja difatwakan ini.(bur)
-
Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:
-
Tag :
-
Komentar :
-
Share :