• Peringatan Rasulullah SAW Ketika Hukum Hendak Dipermainkan

  • New Masyarakat.net
  • Peringatan Rasulullah SAW Ketika Hukum Hendak Dipermainkan

    Aswar Hasan (aras)

    Aswar Hasan

    > عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِالَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: مَنْ يُكَلِّمُ رَسُولَ اللهِ ﷺ؟ وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّاأُسَامَةُ حِبُّ رَسُولِ اللهِ ﷺ؟ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ:

    «أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟»

    ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، فَقَالَ:

    «إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ،وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ. وَايْمُ اللهِ! لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَبِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ، لَقَطَعْتُ يَدَهَ

    “Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata”:

    “Kaum Quraisy resah tentang (kasus hukum) seorang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri. Mereka berkata: ‘Siapa yang bisa berbicara kepada Rasulullah ﷺ untuk membelanya?’. Lalu mereka berkata: ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah ﷺ ‘Maka Usamah pun berbicara kepada Nabi’ ﷺ, lalu beliau bersabda:

    ‘Apakah kamu ingin memberi syafaat dalam salah satu hukum hudud Allah?’

    Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, seraya bersabda:

    ‘Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah bahwa apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainyaFatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”

    (HR. Bukhari dan Muslim).

    Status hadis tersebut dinyatakan shahih. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih Bukhari no. 3475 dan Imam Muslim dalam Shahih Muslim no. 1688. Termasuk dalam kategori muttafaqun‘alaih (disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim).


  • Baca Juga :

  • Hadis ini menunjukkan bahwa keadilan dalam hukum merupakan prinsip utama dalam Islam. Tidak boleh ada diskriminasi hukum antara yang kuat dan lemah, kaya dan miskin, pejabat dan rakyat biasa.

    Dalam Islam, keadilan ditegakkan meskipun terhadap orang terdekat, bahkan terhadap keluarga Nabi sekalipun. Itu dibuktikan dari ucapan Nabi tentang Fatimah, sebagai  bentuk penegasan prinsip. Bahwa Fatimah adalah putri tercinta Nabi ﷺ, namun beliau menegaskan bahwa syariat Allah tetap berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang bulu olehnya itu, syafaat dalam hukum hudud tidak dibolehkan. Sehingga, Nabi ﷺ menolak permintaan syafaat dari Usamah bin Zaid karena hukum hudud (seperti potong tangan untuk pencuri) bukan perkara yang bisa diintervensi oleh manusia, apalagi untuk meringankan hukuman karena kedudukan sosial.

    Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan, hadis ini menjadi dalil kuat bahwa hukum hudud tidak boleh digugurkan dengan alasan status sosial atau kedekatan pribadi. Ini juga menunjukkan pentingnya menegakkan hukum secara adil agar masyarakat tidak binasa seperti umat terdahulu.

    Dalam sejarah peradaban manusia, keruntuhan sebuah bangsa kerap kali bukan disebabkan oleh kemiskinan atau kekurangan sumber daya, melainkan karena ketidakadilanyang merajalela, terutama dalam penegakan hukum. Islam, sebagai agama yang membawa rahmat dan keadilan, telah memberi peringatan keras terhadap praktik diskriminatif tersebut. dalam memberlakukan sebuah hukum. 

    Hadis tersebut lahir dari peristiwa nyata ketika seorang wanita bangsawan dari Bani Makhzum mencuri, lalu sebagian sahabat — termasuk Usamah bin Zaid — mencoba menjadi perantara agar ia dibebaskan dari hukuman. Rasulullah ﷺlangsung menolak tegas segala bentuk intervensi dalam hukum, bahkan dengan sumpah demi Allah, beliau menegaskan bahwa jika putri kandungnya sendiri mencuri, maka hukuman tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

    Hadis ini memuat pelajaran agung, bahwa keadilan adalah prinsip utama yang bersifat absolut dan tidak tunduk pada status sosial, kekuasaan, atau hubungan personal. Hukum dalam Islam tidak mengenal kompromi dengan kekuasaan atau kedekatan dengan penguasa. Rasulullah ﷺmenunjukkan bahwa dalam negara yang berkeadilan, hukum harus tajam ke atas juga ke bawah — bukan tumpul ke atas dan tajam ke bawah atau di Indonesia dikenal dengan istilah tebang pilih. 

    Sayangnya, realitas di banyak masyarakat kita masih jauh dari semangat hadis ini. Orang-orang kaya, politisi, pejabat tinggi, atau tokoh populer sering kali kebal hukum. Proses hukum dimanipulasi, fakta diabaikan, dan pengadilan dijadikan alat kekuasaan. Buktinya telah banyak hakimtertangkap karena terbukti di sogok dengan jumlah uang yang tidak sedikit. Sementara itu, rakyat kecil yang mencuri karena lapar atau melakukan kesalahan karena ketidaktahuan, dihukum berat tanpa belas kasih.

    Jika perilaku ini terus berlanjut, maka peringatan Nabi akan menjadi nyata. Hadis tersebut, bukan hanya nasihat moral, tetapi ramalan sosial yang pasti terjadi jika diabaikan.Ketika hukum dipermainkan, maka rasa kepercayaan masyarakat runtuh, tatanan sosial akan hancur, dan negara pasti menuju jurang kehancuran.

    Bahwa Rasulullah ﷺ tidak hanya menjadi nabi yang menyampaikan wahyu, tetapi juga pemimpin yang menjadi teladan dalam menegakkan keadilan. Ia tidak sekadar mengajarkan teori, tetapi memberi contoh ekstrem untuk menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada siapa pun, bahkan keluarga nabi sekalipun.

    Oleh karena itu, setiap Muslim, terutama yang memiliki kuasa dalam lembaga hukum, pemerintahan, dan keadilan, wajib menjadikan hadis ini sebagai pegangan moral dan kompas etika. Sebab tanpa moral keadilan, semua bentuk ibadah dan keberagamaan kita tidak ada artinya ia akankehilangan makna dalam hidup kita. Wallahu a’lambisawwabe.





  • Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:

  • Tag :

  • Komentar :

  • Share :



Baca Lainnya



Kalau Sudah Berihram, Bukalah Topengmu

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Naik Haji? Perbaiki Niat

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Awas KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Belajar dari Cacing

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Tobat Ekologis: Amanah Menjaga Bumi

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Bangkitlah

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Awal Baik, Kunci Kesuksesan

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Penghujung Waktu

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Boleh Marah, Meludah Jangan

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0