-
Soal Sidang Uji Materi UU PDP, Supriansa: Perlu Adanya Sosialisasi Agar Tidak Salah Tafsir
-
Burhanuddin Marbas
-
Anggota Komisi III Perwakilan DPR dalam sidang Uji materi UU (parlementaria)
Jakarta, MASYARAKAT.NET -Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menjelaskan pasal-pasal yang digugat tidak ada pertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
Penyampaian ini terkait dua perkara gugatan terkait Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam sidang uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
Diketahui dua perkara ini ialah Nomor 108/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Leonard Siahaan dan Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Dian Leonardo Benny. Sedangkan pasal yang dimaksud keduanya bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 1 ayat (4), Pasal 2 ayat (2), Pasal 19, dan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP.
”Para pemohon memohonkan di MK ini untuk diuji materi, berarti yang diuji adalah pasal-pasal yang diuji dan beberapa pasal yang diuji ini mereka menjadikan batu ujinya adalah bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi kami dari DPR setelah melihat secara seksama dan mengurut secara seksama dan secara teliti bahwa pasal-pasal yang digugat tadi ini tidak ada pertentangan dengan UUD 1945. Mungkin para pemohon salah menafsirkan atau kurang lengkap menafsirkan sehingga kami beranggapan bahwa perlu pendalaman,” kata Supriansa saat ditemui Parlementaria usai menyampaikan penjelasan di sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi melalui virtual, Senin (30/1/2023).
Politisi Golkar asal Sulsel ini, menilai perbedaan pandangan terkait tafsir di UU PDP ini adalah hal yang wajar dikarenakan UU ini masih baru. Untuk itu, menurutnya perlu dilakukan sosialisasi yang lebih masif mengenai UU PDP ini agar masyarakat lebih aware mengenai hak dan pentingnya UU tersebut.
”Karena ini undang-undangnya baru, memang UU PDP karena baru saya kira memang perlu sosialisasi nanti oleh pemerintah secara menyeluruh sampai di seluruh pelosok-pelosok sehingga semua badan-badan pemerintahan, badan hukum, dan masyarakat perlu mengerti hak dan kewajibannya dan tentang bagaimana haknya dia untuk melakukan tuntutan jika ada data-datanya yang tiba-tiba diambil oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
-
Baca Juga :
- Pererat Hubungan Indonesia-Brasil, Presiden Prabowo Lanjutkan Lawatan Kenegaraan ke Brasilia
- Wamenlu Anis Matta Bertemu Menlu Kroasia, Ini Dibahas
-
Mantan Wakil Bupati Soppeng ini, mengungkapkan, dengan banyaknya kasus pencurian data yang terjadi belakangan ini, UU PDP bisa menjadi solusi dan menjadi rujukan bagaimana masyarakat mengambil langkah hukum jika ia menjadi korban pencurian data. ”Ketika data-datanya masyarakat tiba-tiba bocor, kepada orang tersebut,, kepada lembaga tersebut, atau kepada perusahaan tersebut maka masyarakat sudah bisa melakukan keberatan dengan mengedepankan dan mengangkat undang-undang ini sebagai perlindungannya,” tambahnya.
Dirinya berharap dan menyarankan agar semua pihak termasuk DPR ikut aktif mensosialisasikan UU ini termasuk saat reses.
”Maka saya berharap semua pihak termasuk DPR ketika turun reses tentunya juga menyampaikan kepada minimal kepada mitra-mitra kerja kita dan termasuk kepada kelompok-kelompok masyarakat menyampaikan tentang visi dan misi terbentuknya UU PDP ini. Sekaligus kalau perlu pasal-pasal sampaikan kepada mitra kerja dan kepada masyarakat. Supaya masyarakat Paham benar bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini sangat penting artinya ada di Republik ini untuk melindungi kerahasiaan daripada data-data yang kita miliki,” tutupnya. (bur)
-
Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:
-
Tag :
-
Komentar :
-
Share :