• KPPU Sosialisasikan UU 5/99 di PT PLN (Persero)

  • New Masyarakat.net
  • KPPU Sosialisasikan UU 5/99 di PT PLN (Persero)

    KPPU Sosialisasikan UU 5/99 di PT PLN (Persero) (Int)

    Jakarta, MASYARAKAT.NET – Sebagai bagian dari kegiatan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir dalam kegiatan Kick Off dan Sosialisasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero)di kantor PLN Pusat,  Jumat(7/2/2025).

    Anggota KPPU Hilman Pujana hadir bersama Anggota KPPU Rhido Jusmadi dan Mohammad Reza didampingi Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah. Sosialisasi bertema Strategi Kepatuhan terhadap UU Persaingan Usaha: Strategi Pengembangan dan Pembangunan Ekosistem Bisnis yang Sehat di Lingkungan PLN Group melalui Mekanisme Pengadaan Barang/ Jasa ini dibuka oleh Yusuf Didi Setiarto selaku Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero) diikuti oleh jajaran Direksi dan manajemen grup PT PLN (Persero).

    Dalam sambutan pembukanya, Anggota KPPU Hilman Pujana menyampaikan bahwa KPPU diberikan amanat untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengawasan ini secara aktif dilakukan oleh KPPU yaitu melalui penegakan hukum persaingan usaha dan advokasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. “Kami berharap melalui program kepatuhan persaingan usaha, diharapkan PT PLN (Persero) dapat menyusun identifikasi risiko dan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, serta memastikan setiap strategi bisnis yang diterapkan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat dan menjaga kepatuhan terhadap UU No. 5/1999," ungkap Hilman.

    Bertindak sebagai Narasumber, Anggota KPPU Rhido Jusmadi menyampaikan pemaparan terkait pengantar Hukum Persaingan Usaha. Sementara itu Anggota KPPU Mohammad Reza memaparkan mengenai tahapan program kepatuhan persaingan usaha. Reza menyampaikan bahwa program kepatuhan persaingan usaha merupakan upaya mitigasi untuk mencegah pelanggaran persaingan usaha terutama dalam mekanisme pengadaan barang/jasa penunjukkan langsung. 


  • Baca Juga :

  • Yusuf menyampaikan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan ciri atau fondasi dasar dari sebuah negara modern. Dirinya berharap kegiatan yang diikuti oleh para Direksi dan manajemen dari PT PLN (Persero), sub holding serta anak usahanya seluruh Indonesia ini diharapkan dapat membentuk hubungan strategis dan harmonis antara PLN dan KPPU.

    Dalam kesempatan ini dilaksanakan juga kegiatan Penandatangan Pakta Integritas Komitmen Pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Penandatanganan Pakta ini merupakan bentuk kesadaran kepatuhan PT PLN (Persero) untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat.(bur)





  • Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:

  • Tag :

  • Komentar :

  • Share :



Baca Lainnya