• KUHP Baru, Wamenkum Pastikan Penegakan Hukum KI Tetap Konsisten

  • New Masyarakat.net
  • KUHP Baru, Wamenkum Pastikan Penegakan Hukum KI Tetap Konsisten

    KUHP Baru, Wamenkum Pastikan Penegakan Hukum KI Tetap Konsisten(Int)

    Jakarta, MASYARAKAT.NET-Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej, memastikan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum, termasuk di bidang Kekayaan Intelektual (KI).

    Hal ini ditegaskannya dalam acara Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Menurut KUHP Baru yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Hotel J.S. Luwansa, Jakarta, Rabu (27/08/2025).

    Menurut Wamenkumham, pasal 613 KUHP Baru memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk segera menyusun Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini akan menjadi acuan bagi undang-undang sektoral yang tidak tercantum langsung dalam KUHP, termasuk UU Hak Cipta, UU Merek, dan UU Paten.

    “KUHP baru akan menjadi induk dari seluruh peraturan yang ada maupun yang akan lahir kemudian. Substansi perbuatan tetap mengacu pada undang-undang terkait, tetapi sanksi pidananya akan merujuk pada KUHP Nasional maupun Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” jelas Edward yang akrab disapa Eddy.


  • Baca Juga :

  • Ia menambahkan, KUHP Baru memang tidak mengatur secara spesifik mengenai KI, namun terdapat sejumlah pasal yang bersinggungan, seperti kejahatan penerbitan, pelanggaran barang cetakan, dan penggunaan lagu kebangsaan. Untuk memperkuat kepastian hukum, pemerintah juga tengah menyiapkan revisi UU Hak Cipta yang akan diselaraskan dengan KUHP Nasional.

    “Dalam penyelesaian perkara KI, pidana akan bersifat substitusi atau pilihan terakhir. Artinya, sebelum masuk ke ranah pidana, tersedia upaya lain seperti mediasi atau negosiasi,” imbuh Eddy.

    Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pemilik merek, konsultan KI, perwakilan perusahaan, Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian. Melalui forum ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum KI agar lebih adaptif menghadapi perkembangan industri kreatif nasional.(Bur)





  • Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:

  • Tag :

  • Komentar :

  • Share :



Baca Lainnya






KPPU Tekankan Mendorong Inovasi Industri Berkelanjutan

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0