• Tunaikan Janji Politik, Walikota Makassar Launching Sampah Gratis

  • New Masyarakat.net
  • Tunaikan Janji Politik, Walikota Makassar Launching Sampah Gratis

    Walikota Makassar Launching Sampah Gratis(Int)

    Makassar, MASYARAKAT.NET- Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (Munafri-Aliyah) launching Iuran Sampah Gratis sebagai realisasi  janji kampanye prioritasnya, pembebasan iuran sampah bagi masyarakat kurang mampu di Car Free Day jln Sudirman Makassar, Ahad(29/6/2025).

    Launching ini dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025. Turut hadir Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa Mahmud, jajaran kepala SKPD, perwakilan BUMD, dan berbagai stakeholder.

    Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan dan menjadi salah satu program prioritas pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA).

    Menurut Munafri,  komitmen pemerintah untuk mulai mentransformasi tata kelola sampah secara bertahap dan berkeadilan.

    “Perwali ini mulai berlaku bulan depan (Juli). Kita akan lihat dulu di beberapa wilayah (Kecamatan) sambil memastikan data rumah tangga penerima sudah valid, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA,” ujar Munafri.

    Munafri menilai, Kebijakan ini lahir dari keinginan menghadirkan rasa lega bagi warga yang selama ini harus memilih antara memenuhi kebutuhan sehari-hari atau membayar iuran sampah.

    "Semangat gotong royong dan kepedulian, program iuran sampah nol rupiah sebagai langkah kecil yang diharapkan membawa dampak besar, meringankan beban ekonomi keluarga tidak mampu, sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama menjaga kebersihan lingkungan," Harap mahtan Manajer PSM ini.

    Munafri menjelaskan, program iuran sampah gratis hanya menyasar masyarakat yang secara ekonomi benar-benar membutuhkan. Rumah-rumah penerima manfaat akan diberikan stiker dan barcode sebagai penanda resmi agar petugas kebersihan tidak lagi menarik retribusi.

    “Ini bukan berarti pelayanannya jadi kendor. Justru harus lebih ditingkatkan. Kebersihan tetap harus maksimal walaupun gratis,” tegasnya.

    Munafri menguraikan, prioritas untuk Kecamatan Manggala. Selain warga berpenghasilan rendah di seluruh Kota Makassar, Kecamatan Manggala yang menjadi wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga akan mendapat perhatian khusus.

    “Kita hitung lagi kuotanya, termasuk kemungkinan menaikkan kuota sampai 900 rumah tangga miskin di Kecamatan Manggala,” jelas Munafri.

    Program ini rencananya akan mulai diterapkan pada Juli 2025, seiring proses verifikasi data tarif listrik rumah tangga kurang mampu di 15 kecamatan yang kini sedang dirampungkan pemerintah.

    Munafri menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kota kepada rakyat kecil. Program ini juga sejalan dengan visi kepemimpinan “Jalan Pengabdian MULIA” yang memprioritaskan pelayanan publik berbasis keadilan sosial.

    “Program ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga yang tidak mampu mendapat hak pelayanan kebersihan yang sama tanpa terbebani biaya,” kata Munafri.

    Selain pembebasan iuran, Pemkot Makassar juga telah menyiapkan rencana peningkatan pelayanan kebersihan, termasuk penambahan armada pengangkut sampah roda tiga dan truk agar cakupan pelayanan lebih optimal.

    “Kami berharap kebijakan ini bisa benar-benar membantu meringankan beban ekonomi warga miskin dan memperkuat budaya bersih di seluruh kota,” pungkas Munafri.


  • Baca Juga :

  • Sekretaris DLH Makassar, Ferdy Mochtar, selesainya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), program iuran sampah gratis segera dijalankan sesuai mekanisme terbaru yang telah disusun pemerintah daerah.

    “Program ini kita jalankan untuk meringankan beban masyarakat miskin, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih berkeadilan,” ujar Ferdy Mochtar.

    Langkah awal penerapan kebijakan dimulai dengan merujuk pada data valid pendataan rumah tangga berdasarkan daya listrik sebagai indikator kemampuan ekonomi.

    Rumah tangga dengan sambungan listrik kategori 450 VA dan 900 VA otomatis memperoleh pembebasan iuran. Selain itu, rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA juga akan mendapat keringanan tarif.

    Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 mengenai penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

    Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang menjadi rujukan tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.

    “Pendataan penerima manfaat menggunakan data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” tuturnya.

    Tarif Baru Retribusi Sampah:

    Berikut rincian tarif retribusi pelayanan kebersihan yang berlaku mulai 2025 berdasarkan daya listrik rumah tangga:

    Daya Listrik Tarif per Bulan (Rp)

    R1 / 450 VA 0 (gratis)
    R1 / 900 VA 0 (gratis)
    R1M / 900 VA Rp15.000 (ada juga keringanan)
    R1 / 1.300 VA Rp20.000
    R1 / 2.200 VA Rp 30.000
    R1 / 3.500–5.500 VA Rp50.000
    R1 / 6.600 VA ke atas Rp135.000

    Perbandingan dengan tarif lama (Perwali Nomor 56 Tahun 2015):

    Daya Listrik Tarif Lama (Rp/bulan)

    R1 / 450 VA Rp16.000
    R1 / 900 VA Rp16.000
    R1M / 900 VA Rp 16.000 – 24.000
    R1 / 1.300 VA Rp16.000 – 24.000
    R1 / 2.200 VA Rp32.000 – 48.000
    R1 / 3.500–5.500 VA Rp32.000 – 48.000
    R1 / 6.600 VA ke atas Rp48.000 – 64.000.(bur)





  • Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:

  • Tag :

  • Komentar :

  • Share :



Baca Lainnya