-
Wakil Ketua KPPU: Tanpa Persaingan, Tak Ada Pertumbuhan Ekonomi
-
New Masyarakat.net
-
Wakil Ketua KPPU: Tanpa Persaingan, Tak Ada Pertumbuhan Ekonomi(Int)
Jakarta, MASYARAKAT.NET- Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando hadir sebagai narasumber dalam Money Honey Podcast untuk membahas secara mendalam topik “Bisnis yang Sehat Seperti Apa?”. Dalam kesempatan tersebut, Aru mengulas peran strategis KPPU dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.
Aru menyoroti tiga tugas utama KPPU, yaitu:
1. Penegakan Hukum
2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah
3. Pengawasan terhadap merger dan akuisisi (merger control)
4. Pengawasan pelaksanaan kegiatan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM
Lebih lanjut, Aru menjelaskan bahwa KPPU tidak melarang monopoli atau penguasaan pasar. “Yang dilarang adalah penyalahgunaan posisi dominan atau market power yang merugikan pesaing dan konsumen,” tegasnya. Ia juga membedakan antara monopoli dan oligopoli. Dalam sistem oligopoli, sedikitnya jumlah pelaku usaha mempermudah terjadinya koordinasi antarpelaku usaha, yang berpotensi menciptakan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Aru juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investor dan pelaku usaha lokal. “KPPU berperan menjaga agar investor tetap bisa masuk ke pasar Indonesia, namun tidak menyingkirkan atau merugikan pelaku usaha dalam negeri,” ujarnya.
Terkait dengan perkembangan pasar digital, Aru menegaskan bahwa Indonesia memerlukan regulasi setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur pasar digital. Perubahan perilaku pasar dan dinamika ekonomi digital menjadi alasan utama dibutuhkannya payung hukum tersebut.
-
Baca Juga :
- Ketua KPPU Hadiri Simposium Nasional UU BUMN: Dorong Kepatuhan dan Persaingan Sehat
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Konstitusi dalam UU Hak Cipta
-
Dalam sektor ekonomi digital, KPPU telah menangani berbagai perkara, termasuk kasus-kasus yang melibatkan perusahaan besar seperti Google, Shopee, dan yang sedang berjalan saat ini—TikTok. Selain itu, KPPU juga berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam penyusunan regulasi terkait pengawasan industri digital.
Mengutip prinsip dari Japan Fair Trade Commission (JFTC), Aru menyampaikan, “No competition, no growth,” yang sejalan dengan hasil kajian Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Maman Setyawan, yang menyebutkan adanya korelasi positif antara persaingan usaha yang sehat dan pertumbuhan ekonomi.
Menutup sesi podcast, Aru menyampaikan pesan khusus untuk generasi muda, khususnya Gen Z. Ia mendorong mereka untuk menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat. “Persaingan yang sehat adalah fondasi tumbuhnya bisnis dan ekonomi, yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Aru Armando.(Bur)
-
Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:
-
Tag :
-
Komentar :
-
Share :