-
KPPU Bahas Peranan Pengawasannya dalam Seminar Hukum di FH UMI Makassar
-
New Masyarakat.net
-
KPPU Bahas Peranan Pengawasannya dalam Seminar Hukum di FH UMI Makassar(Int)
Makassar, MASYARAKAT.NET - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Moh. Noor Rofieq hadir sebagai Narasumber dalam seminar hukum yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) Makassar hari ini, Jumat 11 Juli 2025. Bertempat di Aula Hidjaz FH UMI Makassar, Seminar ini mengangkat tema “Menjaga Keadilan Pasar: Urgensi Pengawasan dan Penegakan Hukum Usaha di Indonesia”.
Rofieq dalam paparannya menyampaikan bahwa hukum persaingan usaha sangat penting untuk menciptakan keadilan dalam pasar yang setara bagi semua pelaku usaha, alokasi sumber daya yang optimal dan menjamin konsumen untuk mendapatkan harga yang wajar dari beragam produk barang dan jasa. UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan KPPU merupakan lembaga pengawas persaingan usaha yang dibentuk untuk mewujudkan keadilan pasar tersebut.
"Sehingga dengan terciptanya keadilan maka ujungnya adalah terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat baik itu pelaku usaha maupun konsumen dan dalam memberikan pemahaman kepada publik tentang UU Nomor 5 Tahun 1999, sebaiknya tidak hanya dilakukan dengan pemahaman konsep dan substansi tetapi juga diperlukan pemahaman secara praktik dari hukum persaingan usaha,” ungkap Rofieq.
Sementara itu Akademisi FH UMI Makassar, Imran Eka Saputra lebih banyak mengulas soal sisi kelembagaan KPPU. "KPPU termasuk lembaga negara state auxiliary organ/lembaga negara pelengkap yang independen. KPPU mestinya diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Imran.
-
Baca Juga :
- Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture
- Webiner STII : Digitalisasi Pemasaran Produk Pertanian Untuk kemandirian Petani
-
Ketua Bagian Hukum Perdata FH UMI Makassar, Anggreany Arief menyampaikan peranan KPPU dalam pengawasan persaingan usaha. “Kegiatan pelaku usaha perlu diawasi agar tidak terjadi perilaku praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha lain,” ungkap Anggreany.
Seminar ini dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, dosen, mahasiswa dan seluruh civitas akademika FH UMI Makassar. Seminar ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengkaji lebih dalam urgensi pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha, serta mendorong lahirnya rekomendasi kebijakan yang mendukung terciptanya keadilan pasar demi keberlanjutan ekonomi nasional.(Bur)
-
Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:
-
Tag :
-
Komentar :
-
Share :