A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/masy2394/tmp/sess/ci_session024a4f5f505c86d1e79ef9c0773a5987856df0e0): failed to open stream: Disk quota exceeded

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/masy2394/public_html/application/controllers/News.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/masy2394/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /home/masy2394/tmp/sess)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/masy2394/public_html/application/controllers/News.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/masy2394/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

HAM ISLAM DALAM KHUTBAH WADA
  • HAM ISLAM DALAM KHUTBAH WADA

  • New Masyarakat.net
  • HAM ISLAM DALAM KHUTBAH WADA

    Aswar Hasan (aras)

    Aswar Hasan

    Istilah HAM (Hak Asasi Manusia) sebagai konsep awal mulai dirumuskan pada abad ke-13 (Magna Carta) dan baru dikenal setelah dideklarasikan secara formal sebagai HAM modern  terutama mulai pada abad ke-18, lewat revolusi di Amerika dan Prancis setelah itu baru dikenal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) oleh PBB, 1948 – pada abad ke-20. Ini adalah deklarasi internasional yang paling komprehensif dan dikenal luas hingga saat ini.

    HAM adalah merupakan konsep yang menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas perlindungan dasar yang melekat sejak lahir. Meskipun istilah HAM secara formal baru dikembangkan dalam konteks modern, namun Islam sejak awal (abad ke 7) telah meletakkan fondasi yang kokoh untuk penghormatan terhadap hak-hak manusia. Puncak ajaran tersebut terangkum dalam Khutbah Wada’—khutbah perpisahan Nabi Muhammad SAW yang disampaikan pada 9 Dzulhijjah tahun 10 H di Padang Arafah.

    Khutbah ini dianggap sebagai deklarasi moral Islam yang mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia  pertama yang bersifat universal dan abadi.Deklarasi itu, menyangkut hak atas Kehidupan, harta, dan kehormatan. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari ini, di bulan ini, di negeri ini.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Pernyataan ini menunjukkan penghormatan Islam terhadap hak hidup, kepemilikan, dan kehormatan pribadi. Menurut Muhammad Abu Zahrah, seorang ulama dan pemikir hukum Islam, prinsip ini merupakan dasar dari hak perlindungan terhadap jiwa dan harta dalam syariat Islam, setara dengan prinsip non-diskriminasi dalam hukum internasional (Abu Zahrah, Usul al-Fiqh).

    Deklarasi ( khutbah Wada) juga mengandung kesetaraan dan anti-diskriminasi. Dalam khutbahnya, Nabi menegaskan: “Wahai manusia, sesungguhnya Tuhan kalian satu dan bapak kalian satu... Tidak ada kelebihan orang Arab atas non-Arab, kecuali dengan takwa.”

    Pernyataan ini menggugurkan segala bentuk rasisme, etnosentrisme, dan kelas sosial sebagai dasar perlakuan terhadap sesama. Tariq Ramadan menafsirkan bagian ini sebagai tonggak kesetaraan universal dalam Islam yang menolak diskriminasi struktural, sebagaimana diamanatkan dalam Piagam PBB tentang HAM (Ramadan, Islam and the Arab Awakening, 2012).

    Masalah gender juga tak luput dari deklarasi tersebut, dimana hak perempuan dijamin. Rasulullah  bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dalam urusan perempuan. Kalian mengambil mereka sebagai amanah dari Allah.”


  • Baca Juga :

  • Pernyataan ini merupakan penegasan bahwa perempuan adalah subjek hukum yang utuh, bukan objek. Fatima Mernissi, seorang cendekiawan Muslim, menyatakan bahwa khutbah ini merupakan bentuk perlindungan awal terhadap hak-hak perempuan dalam struktur masyarakat patriarkal, yang kemudian berkembang dalam fiqh keluarga Islam (Mernissi, The Veil and the Male Elite, 1991).

    Hak atas keadilan ekonomi juga diatur terutama secara eksplisit Nabi menyatakan penghapusan riba: “Ingatlah, semua riba dari zaman jahiliah dihapuskan. Dan riba pertama yang aku hapus adalah riba milik Abbas bin Abdul Muthalib.”

    Ini menandakan keadilan ekonomi sebagai hak sosial. Praktik riba dipandang sebagai eksploitasi ekonomi. Menurut Maududi, penghapusan riba adalah langkah awal menuju sistem ekonomi Islam yang berlandaskan pada keadilan sosial dan kesetaraan akses terhadap sumber daya (Maududi, The Economic System of Islam, 1970).

    Kemudian hak atas Informasi dan partisipasi publik. Dimana Rasulullah mengakhiri khutbah dengan bertanya kepada umatnya apakah risalah telah ia sampaikan. Setelah mereka menjawab “sudah”, beliau kemudian bersabda:

    “Ya Allah, saksikanlah.” Tindakan tersebut menunjukkan transparansi, akuntabilitas, dan pengakuan terhadap hak umat untuk mengetahui dan menilai kepemimpinan. Menurut Fazlur Rahman, hal tersebut merupakan bentuk awal dari keterbukaan informasi dalam tata kelola Pemerintahan dalam Islam (Rahman, Islam and Modernity, 1982).

    Akhirnya, Khutbah Wada’ Nabi Muhammad SAW jika disimak, mengandung prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia: hak hidup, kehormatan, kesetaraan, keadilan ekonomi, hak perempuan, dan partisipasi sosial. Nilai-nilai ini berakar dari wahyu dan akhlak kenabian, yang kemudian dibangun menjadi sistem hukum dan etika dalam peradaban Islam.

    Dengan demikian, konsep HAM dalam Islam bukan hanya bersifat individualistik seperti dalam doktrin Barat, melainkan juga spiritual dan kolektif, yang bertumpu  pada tanggung jawab manusia kepada Tuhan dan sesamanya. Oleh karena itu, khutbah tersebut layak dipahami sebagai fondasi HAM yang pertama berbasis nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang saling menguatkan antara satu sama lain. Wallahu a’ lam bisawwabe.





  • Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:

  • Tag :

  • Komentar :

  • Share :



Baca Lainnya



Dahsyatnya Kata “Islam” di Mata Mereka

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Tolong Menolong yang Dianjurkan dan Dilarang

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

MENDIAMKAN KEZALIMAN PENGUASA

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Tahun Baru Hijrah dan Kebangkitan Komunal*

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Semangat Hijriyah

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Langkah Zohran ke City Hall dan Strategi Menggagalkannya.

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

THAGHUT

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0


FASTABIQUL KHAIRAT

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0